Note

Membalut Luka Nasabah di Bursa Berjangka

· Views 93

Membalut Luka Nasabah di Bursa Berjangka

Semakin banyak tawaran instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat. Selain di pasar uang dan pasar modal, berinvestasi bursa berjangka di pasar komoditas bisa menjadi salah satu jenis investasi menarik. Namun, tidak semerbak wanginya berinvestasi di pasar modal dan pasar uang, investasi di bursa berjangka justru masih saja dijejali aroma-aroma tak sedap.

Dalam beberapa tahun terakhir, berita-berita seputar raibnya uang nasabah di beberapa oknum perusahaan pialang tertentu masih mewarnai jagat industri perdagangan berjangka komoditas (PBK) di bursa berjangka. Di Kota Gorontalo, misalnya, seorang anggota DPRD mengaku menjadi korban penipuan investasi di sebuah perusahaan pialang cabang Banjarmasin. Akibatnya, sang anggota DPRD kehilangan uang Rp 1 miliar hanya dalam beberapa bulan berinvestasi di perusahaan pialang berjangka tersebut.

Sementara itu, di Pekanbaru, seorang nasabah perusahaan investasi mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Sang nasabah perusahaan investasi tersebut kemudian menempuh jalur hukum. Dia melihat ada kejanggalan dalam aktifitas bisnisnya sehingga dirinya dirugikan sampai belasan miliar rupiah hanya dalam waktu satu bulan.

Di Medan, seorang nasabah mengamuk ketika ketahuan uang sejumlah hampir Rp 1 miliar yang diinvestasikannya di sebuah perusahaan pialang hilang tak berbekas. Tidak berhenti sampai di situ. Serangkaian cerita serupa terjadi juga di Bandung, Manado, bahkan di Jakarta. Di Jakarta, seorang nasabah pensiunan sebagai eksekutif di sebuah perusahaan harus kehilangan uang sebesar Rp 780 juta hanya dalam jangka waktu dua bulan. Kini korban tengah mengadukan kasusnya ke Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Begitulah gambaran betapa karut-marutnya berdagang di bursa berjangka. Itu praktik di perusahaan pialang resmi yang tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Belum lagi praktik-praktik yang dilakukan perusahaan ilegal yang memakai kedok perusahaan bursa berjangka. Asal tahu saja, ada ratusan perusahaan ilegal yang berhasil menarik dana ratusan miliaran rupiah dari masyarakat. Dalam beberapa tahun belakangan, masyarakat dirugikan puluhan triliunan rupiah akibat maraknya praktik investasi bodong.

Bersyukurlah, Bappebti mulai bertindak cepat dan tegas terhadap ratusan perusahaan ilegal yang bertumbuh subur di masyarakat. Sepanjang tahun 2021, Bappebti – bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika -- telah memblokir sekitar 300-an domain situs web yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditas. Akan halnya perusahaan pialang resmi atau legal tapi diduga kerap menjalankan praktik haram dalam menjalankan bisnis mereka, Bappebti tampaknya mulai mengambil langkah keras dan tegas. Pada pekan lalu, Bappepti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam rilisnya, Bappebti menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut. Selain itu, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Pertimbangan lainnya adalah benyaknya aduan masyarakat terkait praktik bisnis yang dijalankan perusahaan ini. Kita berharap Bappepti sebagai institusi negara harus terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan-perusahaan yang ketahuan malpraktik, nakal, dan merugikan masyarakat banyak.

Perlindungan Nasabah

Berkaca pada gelombang aduan para nasabah yang berinvestasi di sejumlah perusahaan pialang berjangka, rasanya tepat sekali lirik lagu yang dilantunkan oleh duet penyanyi Broery Marantika dan Dewi Yull: ”Jangan ada dusta di antara kita.” Kasus demi kasus yang menerpa para nasabah dalam beberapa waktu belakangan harus menjadi pelajaran sangat berharga bagi pemangku kepentingan untuk berani mengoreksi praktik buram di bursa berjangka.

Bukan lagi soal investasi bodong yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan ilegal. Ini soal praktik ilegal di perusahaan-perusahan legal. Kita harus jujur mengakui bahwa perusahaan pialang yang sudah sah pun banyak yang bertransaksi secara ilegal. Menurut pengamatan salah seorang pelaku bursa berjangka, dari 70 perusahaan pialang anggota bursa, disinyalir sekitar 80% nakal. Artinya, hanya sedikit yang menjalankan praktek halal.

Sungguh ironis! Ternyata nama perusahaannya saja yang tercatat resmi, sementara praktik dan modus kegiatan operasionalnya tak jauh berbeda dengan praktik perusahaan yang ilegal. Mereka menggunakan tenaga-tenaga marketing super-hot untuk merayu para calon nasabah. Melalui beragam cara, mereka berusaha menaklukkan para calon nasabah untuk berinvestasi di perusahaan pialang berjangka dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan besar.

Janji manis adalah modus umum dalam praktik bisnis yang dilakukan oleh sejumlah oknum perusahaan pialang di bursa berjangka. Banyak oknum yang mengumbarkan janji kepada masyarakat bahwa berdagang di bursa berjangka dapat menghasilkan keuntungan berlipat-ganda besarnya yang dapat dijadikan sebagai tambahan penghasilan. Padahal, risiko kerugian yang terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high returnHigh risk yang menjadi ciri khas berdagang di bursa berjangka kerap dibungkus dengan di balik iming-iming keuntungan besar tersebut.

Praktik tak lazim tersebut kemudian berlanjut saat nasabah sudah menjadi anggota perusahaan pialang. Ada sebuah kekhasan di mana pada waktu tertentu perusahaan memperlihatkan keuntungan bagi nasabah. Ini tentu akan membangkitkan optimisme dalam diri pada nasabah. Tetapi, sialnya, hanya dalam hitungan beberapa hari kemudian uang raib secara misterius, bahkan angka di rekening menjadi minus. Mengapa nasabah yang sedang berbunga-bunga saat mendapatkan keuntungan tiba-tiba barus berbalik berurai airmata ketika ketahuan uangnya raib entah ke mana? Persoalan lain yakni, secara aturan nasabah bisa menarik uangnya di perusahaan pialang, akan tetapi pada praktik hal itu mustahil dilakukan. Mengapa nasabah tidak bisa menarik uangnya? Ada dugaan, hal ini terjadi karena dana nasabah tidak ditempatkan ke dalam rekening terpisah melainkan dalam sebuah rekening gabungan. Jadi, apabila ada transaksi nasabah yang masih menggantung (floating) di rekening gabungan perusahaan, dan posisi transaksi tersebut tidak dilaporkan ke BBJ, sangat mungkin terjadi penyalahgunaan dana nasabah.

Makanya, siapa bisa menjamin bahwa seorang wakil pialang yang biasanya berperan dominan dalam pengelolaan dana dan aktivitas berdagang para nasabah di perusahaan berjangka selalu menjalankan kegiatannya dengan lurus, jujur, dan profesional?

Entahlah! Hanya saja kerap terjadi seorang wakil perusahaan pialang selalu mengelak kalau ditanya soal hilangnya uang nasabah yang begitu seketika dari akun si nasabah. Sejumlah eks-nasabah menuturkan, wakil perusahaan pialang tidak memiliki tanggung jawab atas raibnya uang nasabah. Klaim nasabah selalu dijawab dengan enteng oleh wakil perusahaan pialang: ”Itu akibat kondisi pasar”.

Nasabah yang rata-rata tak begitu memahami pengertian ”kondisi pasar” dan high risk dalam perdagangan di bursa berjangka akhirnya hanya bisa menelan pil pahit dari investasi yang telah mereka keluarkan dengan nilai tidak sedikit. Inginnya untung malah buntung. Investasi yang dimaksudkan untuk bisa menyiapkan dana lebih buat persiapan masa tua malah melayang tak berbekas.

Tidak hanya kehilangan uang. Sedari awal keikutsertaan, nasabah memang sudah kehilangan hak mendapatkan informasi yang memadai tentang lika-liku berinvestasi di bursa berjangka komoditas. Para nasabah memahami bahwa setiap investasi apa pun pasti ada risikonya. Mereka pasti paham itu, karena rata-rata nasabah bursa berjangka itu berpendidikan tinggi, punya jabatan di perusahaan atau institusi, para profesional, dan punya kedudukan penting di masyarakat. Mereka juga punya uang.

Soalnya bahwa ketidak-pahaman yang memadai tentang perdagangan di bursa berjangka komoditas menjadi pisau bermata dua bagi calon nasabah sendiri. Sialnya, celah inilah yang justru kerap digunakan secara sembrono oleh para pemburu ”cuan” yang serakah di bawah payung perusahaan pialang berjangka. Mereka memburu dan merekrut calon nasabah tanpa berpatokan pada ketentuan regulasi, yakni Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Berdasarkan regulasi tersebut, wajib hukumnya bagi wakil pialang berjangka untuk mempelajari status, kemampuan dan ketahanan keuangan nasabah terlebih dahulu. Hal lainnya, seorang wakil pialang berjangka memiliki prioritas memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada calon nasabah tentang segala bentuk perdagangan berjangka komoditas.

Seorang wakil pialang harus secara terbuka menjelaskan bahwa investasi di perdagangan berjangka komoditi memerlukan dana investasi yang tidak sedikit. Karena memiliki risiko yang amat tinggi (high risk) sehingga dari segi pertimbangan finansial seorang calon nasabah telah memiliki investasi yang mapan dalam bentuk lain, seperti tabungan, asuransi, aset barang bergerak atau tidak bergerak, termasuk investasi di perdagangan efek.

Jadi sasarannya jelas, bahwa investor yang diharapkan berminat menjadi nasabah dalam perdagangan berjangka adalah mereka yang memiliki modal besar dan likuid, sehingga risiko potensial loss yang dihadapi oleh calon investor ini dapat diperhitungkan dengan baik. Dengan begitu kerugian yang menggoyahkan keuangan fundamentalnya dapat dihindari. Sayangnya, syahwat menghimpun dana sebesar-besarnya dari masyarakat yang dibungkus dengan iming-iming atau janji keuntungan yang menakjubkan telah menurunkan derajat amanat regulasi.

Ini sungguh memprihatinkan. Nasabah hanya sebagai sapi perah para wakil pialang atau oknum perusahaan berjangka komoditas. Mereka tidak diberi waktu cukup untuk memahami perdagangan berjangka dengan segala risikonya. Mereka tidak punya perlindungan pada saat mengajukan gugatan ketika investasinya bermasalah.

Padahal, nasabah termasuk konsumen, dan dilindungi oleh UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selain tentunya regulasi Bursa Berjangka Komoditi sendiri. Sebagai konsumen, nasabah berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Itulah titik krusial yang harus dipahami benar oleh para pelaku bisnis di industri berjangka komoditas. Jangan hanya demi uang, sementara nasabah terus menjadi korban. Ada etika dan tanggung jawab besar di balik aktivitasnya sebagai entitas bisnis di tengah masyarakat dan negara.

Regulasi dan Peran Bappepti

Mungkin tak begitu sulit untuk menyembuhkan kembali luka-luka hati yang dialami oleh ribuan nasabah korban perdagangan di bursa berjangka. Masyarakat Indonesia adalah bangsa pemaaf. Bangsa ini juga dikenal dengan masyarakatnya yang begitu cepat melupakan apa pun peristiwa besar yang menimpahnya.

Namun, memulihkan kepercayaan masyarakat yang telanjur ambruk akibat perlakuan wakil pialang atau perusahaan pialang yang nakal, adalah sesuatu yang tidak mudah. Ini adalah sebuah tugas nan berat. Maraknya kasus raibnya uang nasabah di sejumlah perusahaan pialang membuat kepercayaan masyarakat tergerus terhadap industri ini. Perlu kerja keras untuk kembali membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PBK.

Dalam hal ini, tugas Bappepti menjadi sangat penting dan strategis. Penting dan strategis karena posisinya berada di lintasan interaksi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat, terutama masyarakat konsumen. Sebagai institusi negara yang bertugas mengawasi industri PBK, Bappebti harus menjadi terdepan dalam membersihkan industri ini dari perilaku nakal dan malpraktik. Bappebti harus berdiri tegak lurus untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan di lapangan oleh entitas bisnis ini harus juga tegak lurus. Bappebti harus punya sikap tega “menghabisi” oknum perusahaan pialang yang terbukti malpraktik dan banyak merugikan masyarakat.

Sosialisasi dan edukasi tentu saja sangat penting dan harus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang memahami industri untuk kemudian ikut berinvestasi di dalamnya. Sejujurnya, literasi masyarakat Indonesia di industri bursa berjangka memang masih terbilang rendah. Ini salah satu penyebab mengapa bursa berjangka bergerak sangat lamban sejak kehadirannya untuk pertama kali di Indonesia pada tahun 2000. Bekal ilmu dan pengetahuan yang mumpuni sangat dibutuhkan seseorang yang ingin berinvestasi di bursa berjangka.

Namun, itu tidak cukup. Perlindungan dan penegakan hukum di bidang usaha bursa berjangka adalah sangat penting. Hal ini karena hampir sebagian besar kasus di bursa berjangka itu menimpah nasabah yang tidak cukup punya duit. Mereka justru sudah berkorban menyisihkan dana untuk investasi agar kelak bisa menghasilkan uang lebih buat masa tuanya.

Sayangnya, impian dan harapan mereka pupus di tengah jalan akibat perilaku oknum yang rakus. Ini yang harus dibersihkan dengan penegakan hukum dan penerapan aturan main di bidang usaha bursa berjangka itu sendiri. Cukup sudah derai airmata dari para nasabah yang menjadi korban permainan di bisnis ini. Sudah terlalu banyak korban jatuh akibat syahwat besar mencari “cuan” dengan mengabaikan etika dan aturan main dalam berbisnis.

Hanya dengan perlindungan dan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua, upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri berjangka komoditas bisa kembali bangkit.

Dicetak ulang dari Investor, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

Pemerintah jangan tinggal diam
Harus ada solusi untuk orang dirugikan nih

-THE END-