Note

4 Ciri Ini Menandakan Investasi Bodong, Hati-hati Jangan Tertipu!

· Views 122

4 Ciri Ini Menandakan Investasi Bodong, Hati-hati Jangan Tertipu!

Kegiatan investasi dewasa ini makin banyak digandrungi masyarakat secara luas, tak terkecuali generasi milenial. Kemudahan mencari informasi mengenai aktifitas satu ini sangat mudah ditemui di internet. Masifnya informasi ini membuat banyak masyarakat mencoba menanamkan dana pribadi demi imbal hasil yang dijanjikan.

Namun kita tentu perlu berhati-hati akan adanya kejahatan investasi bodong dengan janji manis yang ditawarkan.

Seperti dikutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ciri utama penipuan berkedok investasi yang paling mudah ditemui ialah tidak adanya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Sebab berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi:

1. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.

3. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

Adapun bentuk umum produk investasi berpotensi ilegal yang ditawarkan ialah sebagai berikut.

1. Imbal Hasil Tetap

Imbal hasil tetap atau fixed income products menawarkan konsep imbal hasil (return) yang dijanjikan secara tetap dan tidak akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar. Hal itu perlu diwaspadai sebab investasi sangat erat kaitannya dengan efek pergerakan pasar.

2. Mirip Deposito

Simpanan yang menyerupai produk tabungan perbankan atau deposito, di mana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan.

Deposito sendiri merupakan uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya.

3. Penyertaan Modal Investasi

Aspek satu ini berbentuk janji bahwa dana yang terkumpul dari masyarakat akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil.

4. Program Investasi Online via Internet

Anda juga perlu berhati-hati dengan program investasi online yang dilakukan melalui internet dengan menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin. Tidak hanya keuntungan tinggi, hasilnya juga bisa dinikmati dengan cepat. Mereka juga menawarkan pencairan keuntungan yang sangat cepat. Bahkan bisa dilakukan saat itu juga.

Dicetak ulang dari Akurat, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

Klo bodong bgini jadi buat serem euy
BOleh juga nih OJK dan Bappebti

-THE END-