Note

Bappebti Menolak Kripto Sebagai Alat Pembayaran

· Views 562


Bappebti Menolak Kripto Sebagai Alat Pembayaran


Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap fatwa dari MUI sejalan dengan pengaturan yang ada saat ini.


"Sebagai mata uang atau alat pembayaran memang uang kripto dilarang karena alat pembayaran di Indonesia yang sah adalah rupiah," Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, kepada detikcom Senin (15/11/2021).


Namun, dijelaskan kripto sebagai komoditi aset digital bisa diperdagangkan selama mempunyai manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bursa kripto Indonesia yang digembar-gemborkan selama ini, disebut masih tetap akan berjalan. Akhir tahun ini disebut sudah ada dan bisa beroperasi tahun depan.


"Sudah ada yang mengajukan untuk menjadi bursa, mudah-mudahan akhir tahun bursa sudah ada sehingga tahun depan dapat beroperasi," imbuhnya.


Sebagai informasi, belum lama ini (MUI) mengharamkan uang kripto. Kepada detikcom, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan alasan di balik MUI haramkan kripto.


Dalam penjelasannya, setidaknya terdapat 2 alasan utama kenapa uang kripto ini diharamkan MUI.


"Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.


Kemudian, saat ditanya apakah ada potensi kripto dapat menjadi halal lagi bila ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi sah di mata hukum, Asrorun mengatakan kalau unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.


"Posisinya sekarang masih gharar, berbeda dengan uang kertas. Itu kan ada kejelasan nilai. Bukan kertasnya yang dilihat tetapi nilainya," sambungnya.


Sumber: Detik

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.