Purbaya: Piutang dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Dihapus, Tunggu Perpresnya
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan piutang serta denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif demi menjaga keberlanjutan sistem JKN. Saat ini, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan Rp35.000 dibayarkan peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen negara di sektor kesehatan juga terlihat dari alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun atau naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, Purbaya menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang dinilai menimbulkan kegelisahan publik akibat minimnya sosialisasi. Ia mengusulkan adanya masa tenggang 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak, sembari menegaskan bahwa pemutakhiran data tetap penting asalkan tidak mengorbankan kelompok masyarakat rentan.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.
Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.

Leave Your Message Now