Aset Kripto Terancam Dampak Revisi UU P2SK: PHK dan Kapital Investor Bisa Kabur ke Luar Negeri
Industri aset digital di Indonesia saat ini lagi sorot tajam terhadap rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Para pelaku usaha kripto menilai beberapa pasal dalam rancangan aturan itu justru bakal mengancam keberlangsungan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini beroperasi secara mandiri.
Yang jadi perhatian utama adalah Pasal 312A poin C, yang mewajibkan setiap bursa aset digital menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam jangka waktu dua tahun setelah undang-undang ini disahkan. Artinya, semua aktivitas trading kripto harus berada di bawah payung resmi bursa dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Selain itu, Pasal 215C poin 9 juga mendapat sorotan karena mensyaratkan bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan seluruh sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan produk derivatifnya. Ketentuan ini akan memusatkan kontrol penuh pada bursa besar dan berpotensi menyingkirkan peran PAKD independen.
Menurut Gabriel Rey, CEO Triv, konsekuensi dari aturan tersebut bisa sangat serius. Selama ini PAKD beroperasi secara independen dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil menengah di ekosistem kripto. Jika regulasi baru mewajibkan semua aktivitas di bawah kontrol bursa besar, peran PAKD bisa tersingkirkan.
Dampaknya bukan sekadar perubahan struktur operasional, tapi juga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor kripto. Banyak startup dan penyedia layanan independen yang bisa kehilangan panggungnya, sementara investor lokal bisa saja memilih memindahkan modal ke platform luar negeri yang lebih fleksibel.
Industri kripto melihat revisi ini bukan hanya soal aturan, tapi soal ekosistem yang sedang dibangun. Kalau tidak hati-hati, Indonesia justru bisa kehilangan talenta, modal, dan peluang di sektor yang berkembang pesat ini.
JokoFXSurabaya
Leave Your Message Now