Sempat Ditunda, Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026

avatar
· Views 293
Sempat Ditunda, Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.

"Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut semula akan diterapkan di 2025, namun ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online hingga Ekonomi Tumbuh 6%

ADVERTISEMENT

Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari China membanjiri pasar e-commerce.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

(aid/fdl)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest