Respons BPH Migas soal Aturan Pembatasan Pertalite & Solar Mulai 1 April

avatar
· Views 47
Respons BPH Migas soal Aturan Pembatasan Pertalite & Solar Mulai 1 April
Ilustrasi.Foto: Dok. detikFinance
Jakarta

penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.

Surat Keputusan tersebut bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas lengkap dengan kop surat BPH Migas.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak memberikan jawaban tegas apakah dokumen tersebut Hoax atau memang dikeluarkan oleh pihaknya. Ia bilang kalau surat tersebut dikeluarkan pihaknya akan menyebar ke Kementerian Lembaga dan website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31/3/2026).

Baca juga: Beredar Aturan Pembatasan Pertalite & Solar Mulai 1 April, Ini Rinciannya

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya soal dokumen tersebut bocor, Wahyudi juga enggan menjawab tegas. Wahyudi meminta publik menunggu keputusan resmi pemerintah terkait adanya kebijakan tersebut.

"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah.Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," terang Wahyudi.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Suara soal Pembatasan Pertalite & Solar Mulai 1 April

Wahyudi kembali menegaskan keputusan pembatasan akan diumumkan langsung oleh pemerintah. Ia juga bilang bahwa hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian BBM jenis solar maupun Pertalite.

"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," jelasnya.

(hrp/hns)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest