Pakai Area Masjid Bilas Bahan Makanan, SPPG di Bogor Disetop Sementara

avatar
· Views 4,606
Pakai Area Masjid Bilas Bahan Makanan, SPPG di Bogor Disetop Sementara
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jakarta

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terhitung 18 Maret 2026. Langkah tegas diambil setelah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," tegas Nanik.

Baca juga: Ternyata Setiap Dapur MBG Terima Rp 1 Miliar/Bulan

ADVERTISEMENT

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," ucap Nanik.

BGN menekankan bahwa semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas," pungkas Nanik.

(kil/kil)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest