Ribuan Truk ODOL Terdeteksi di Jalur Mudik, Izin Terancam Dibekukan

avatar
· Views 2,588
Ribuan Truk ODOL Terdeteksi di Jalur Mudik, Izin Terancam Dibekukan
Foto: Asep Fathulrahman/Antara Foto
Jakarta

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan angkutan selama Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan ribuan truk masih beroperasi dan terpaksa dialihkan perjalanannya.

"Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 s.d H-4 Iduk=l Fitri 1447 H yakni 13 s.d 17 Maret 2026," ujar Aan dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menjelaskan penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar -47,43% dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan. Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 lokasi di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

ADVERTISEMENT

"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," tambah ia.

Bagi para pelanggar, pihaknya secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin.

"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," imbuh Aan.

(rea/fdl)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest