IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda transaksi short selling hingga September 2026 dari sebelumnya berakhir pada 17 Maret.
"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," tulis pengumuman Bursa, Senin (16/3/2026).
BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga Maret 2026Short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun.
Sejalan dengan penundaan ini, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.
BEI Targetkan Implementasi Short Selling September 2025Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Kebijakan Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now