IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Melalui ketentuan tersebut, informasi kepemilikan saham di atas 1 persen akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI.
Simak 9 Tipe Investor dalam Klasifikasi KSEI, Apa Saja Kategorinya?"Penyajian data dilakukan secara terstruktur guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia," tulis keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).
BEI menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal nasional. Penyediaan data kepemilikan saham diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai komposisi pemegang saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan KeuanganInisiatif tersebut juga sejalan dengan komitmen BEI dan KSEI untuk meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global (global best practice), sekaligus memperdalam kualitas data pasar. Dengan demikian, diharapkan tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now