IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional. Langkah ini diambil guna meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, sekaligus merespons dialog konstruktif dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah rencana kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat, dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
BEI Sebut Sudah Komunikasi Intens dengan MSCI Sebelum Gejolak Pasar SahamPejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur.
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (20/2/2026).
Airlangga Ungkap Demutualisasi BEI Dimulai dari Private PlacementSelain aturan free float, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ke depan Bursa akan mengungkap data kepemilikan saham mulai dari level 1 persen yang dilaporkan secara bulanan.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now