Pengusaha Dipenjara 2 Tahun, Denda Rp 8,8 M Gegara Tak Setor Pajak

avatar
· Views 1,185
Pengusaha Dipenjara 2 Tahun, Denda Rp 8,8 M Gegara Tak Setor Pajak
Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Jakarta

Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 kepada pengusaha berinisial EE. Terdakwa EE terbukti sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (19/2/2026).

Apabila denda sebesar Rp 8,8 miliar tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pidana denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tuturnya.

Putusan itu merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. EE selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

ADVERTISEMENT
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Lagi ke Rp 2,9 Juta!

Perbuatan tersebut dilakukan dalam Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2019. Tindakan EE terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.949.398.065.

Tindakan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kejadian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan kembali pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak secara benar, lengkap dan jelas sesuai prinsip self-assessment.

"Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan kini semakin didukung oleh layanan yang terintegrasi dan terdigitalisasi sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan tertib demi terwujudnya penerimaan negara yang optimal," pungkasnya.

(aid/fdl)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest