Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 3.922 sertifikat hak atas tanah, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sertifikat ini disebut menyelamatkan aset negara hingga Rp 102 triliun.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara (BMN).
Penerbitan sertifikat ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertifikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp 102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp 102 triliun," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Nusron mengatakan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diperkuat. Kerja sama ini mencakup rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang.
"Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima sertifikat dengan luas tanah mencapai 563,9 hektare (ha). Aset yang disertifikatkan antara lain 2.837 ruas jalan, 691 gedung mencakup karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga.
Kemudian terdapat 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas. Pramono mengatakan, seluruh sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan Jakarta.
"Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak yang signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN ini akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik," jelas Pramono
(ahi/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now