IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi tersebut terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dugaan Manipulasi IPO Mencuat, Ini Klarifikasi PIPABerdasarkan pernyataan resmi OJK, Sabtu (7/2/2026), dalam kasus REAL, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.
Terkait hal tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.
Diakuisisi Morris Capital, PIPA Fokus Perkuat Manajemen dan Ekspansi StrategisTak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia, yakni Penjamin Emisi Efek (Underwriter) PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas tersebut dikenakan denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now