Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus suap yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merespons hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, maka Kemenkeu tentunya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia kepada detikcom, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Purbaya Minta DJP Genjot Tax Ratio Jadi 12%: Kalau Kejadian, Makan-makan! |
Sebagai informasi, dikutip dari detikNews, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Putusan tersebut telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok. Kemudian, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
"Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025," katanya.
Baca juga: Purbaya Ngaku Mikirin Setoran Pajak sampai Susah Tidur-Takut Digebukin DPR |
Setelah itu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok.
Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.
"YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr. TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut," katanya.
Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut, lalu menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
(ada/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now