IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut diperlukan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa secara prinsip proses demutualisasi telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
Dukung Demutualisasi BEI, Kadin Tekankan Stabilitas dan Kredibilitas Pasar Modal“Demutualisasi pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya. Amanat undang-undang mengharuskan adanya regulasi turunan yang diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan bahwa OJK belum dapat melanjutkan langkah-langkah lebih jauh sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mandat hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi pelaksana nanti.
OJK-BEI Bertemu Tim MSCI Bahas Perbaikan Pasar Modal, Ini Hasilnya“Kita tunggu bersama. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now