- OJK dan SRO percepat reformasi integritas pasar modal agar selaras best practice global dan memenuhi ekspektasi MSCI .
- Kebijakan utama: free float minimum naik jadi 15%, penguatan transparansi UBO, data kepemilikan, dan demutualisasi BEI.
- Penegakan & pendalaman pasar diperkuat lewat sanksi tegas, tata kelola emiten, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal berkomitmen untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal, sejalan dengan upaya menyelaraskan pasar modal nasional dengan best practices internasional dan memenuhi ekspektasi MSCI sebagai global index provider.
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, reformasi tersebut dijalankan bersama SRO yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ).
Dia mengatakan, delapan rencana aksi reformasi integritas itu dikelompokkan ke dalam empat pilar utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas dan pendalaman pasar. Friderica yang kerap dipanggil Kiki ini menyatakan, reformasi integritas merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Kami di sini menyiapkan delapan rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," ujar Kiki seraya mengatakan bahwa langkah tersebut diharapkan bisa memperkuat kredibilitas pasar modal dan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Pada pilar likuiditas, OJK dan SRO akan menerapkan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi secara bertahap.
Lebih lanjut Kiki menegaskan, pada pilar transparansi mencakup penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir (UBO) dan afiliasi pemegang saham. OJK akan mendorong transparansi pemilik manfaat akhir di semua emiten untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar modal.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham melalui KSEI agar lebih granular, reliabel dan sejalan dengan praktik global, termasuk pendetailan tipe investor dan peningkatan disclosure kepemilikan saham. "Atas data tersebut, KSEI akan menyampaikan kepada BEI untuk dilakukan publikasi melalui website BEI," ucapnya.
Pada pilar tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, melanjutkan proses demutualisasi BEI sesuai amanat Undang-Undang P2SK, guna memperkuat governance bursa dan memitigasi potensi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.
Lalu yang kedua, menurut Kiki, penguatan penegakan peraturan dan sanksi yang dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Ketiga, peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris dan komite audit, serta penguatan kompetensi dan sertifikasi profesi. "Ada kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten, harus mempunyai sertifikasi CA atau Certified Accountant," jelasnya.
Pilar terakhir adalah sinergitas dan pendalaman pasar. OJK bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan mengakselerasi pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran dan infrastruktur. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Di saat yang sama, ungkap Kiki, kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri dan asosiasi akan terus diperkuat guna mendorong reformasi integritas pasar modal secara berkelanjutan. "OJK berkomitmen untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia," ucap Kiki. (Budi/AI)
Sumber : Admin
Reprinted from indopremier_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.
Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.

Leave Your Message Now