Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menonaktifkan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Kebijakan ini berlaku sejak 25 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
DJP menyebut kewajiban pajak cukup dijalankan melalui kepala keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," ujar DJP dalam unggahan Instagram ditjenpajakri, Jumat (30/1/2026).
Namun, bagi istri yang memang menghendaki kewajiban pajak terpisah karena status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), status tersebut bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah berurutan di Coretax.
Setelah data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui menu Profil Saya agar bisa kembali lapor pajak secara mandiri.
Perlu penjelasan lebih lanjut? Jangan khawatir.
"Khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax," tulis DJP.
Cara pengaktifan kembali NPWP istri:
1. Masuk ke akun Coretax Istri lalu ubah kategori profil menjadi Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) di di menu Profil Saya
2. Masuk ke akun Coretax suami, ubah status istri di DUK menjadi 'Kepala Keluarga Lain (MT/PH)'
3. Masuk ke akun Coretax istri dan ajukan pengaktifan kembali wajib pajak non aktif di menu profil saya.
[Gambas:Instagram]
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now