IDXChannel - Mirza Adityaswara mundur dari kursi Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengunduran dirinya disampaikan lewat keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)" tulis OJK, Jumat (30/1/2026)
Mundur dari OJK, Mahendra Siregar: Bentuk Tanggung Jawab Moral untuk Dukung Langkah PemulihanOJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Mirza sebelumnya terpilih sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 pada Kamis (7/4/2022) silam.
Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang Mengundurkan DiriHal itu berdasarkan hasil rapat musyawarah mufakat Komisi XI DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Pria kelahiran Surabaya 9 April 1965 ini memiliki 30 tahun pengalaman karier di industri keuangan dan pemerintahan.
Ketua OJK dan 2 Petinggi Mengundurkan DiriReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now