Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Terkait Bencana Sumatera

avatar
· Views 2,227
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Terkait Bencana Sumatera
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta

Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambilalih oleh Danantara. Menteri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun membeberkan alasan di balik rencana tersebut.

Prasetyo mengatakan pengalihan ini dilakukan usai perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari lingkungan, kewajiban administrasi, hingga pajak. Dari total 28 perusahaan yang diduga melanggar, baru ada 22 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Sisanya, pencabutan izin perusahaan di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

"Tentunya satu secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya? Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," ujar Prasetyo saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bikin BUMN Baru Perminas buat Kelola Harta Karun Ternyata Arahan Prabowo

Usai pengelolaannya dialihkan, Prasetyo menerangkan Danantara akan mengevaluasi terhadap tata kelola secara menyeluruh. Ia menekankan perbaikan tata kelola menjadi syarat utama.

ADVERTISEMENT

"Misalnya kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan ya itu harus diperbaiki. Tapi kalau ditemukan pelanggaran itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu," tambah Prasetyo.

Namun, Prasetyo menekankan tidak semua perusahaan akan diambilalih oleh Danantara dalam pengelolaannya. Pemerintah membuka peluang operasional perusahaan tidak dilanjut jika dirasa tidak perlu.

"Kemudian ada beberapa yang memang kita merasa itu tidak perlu dilanjutkan lagi. Bahkan oleh negara, dalam hal ini oleh BUMN, mungkin itu tidak akan dilanjutkan. Contoh misalnya perusahaan hutan yang di Mentawai. Makanya minta tolong jangan digeneralisir, masing-masing kondisinya itu berbeda-beda dan penyikapannya juga akan berbeda-beda," terang Prasetyo.

"Kita semua kan tahu bahwa Mentawai sangat indah. Mungkin kita akan lebih fokus, kita minta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan. Untuk bagaimana ekosistemnya kita dorong di situ yang lebih kita utamakan kegiatan pariwisata," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan. Pencabutan izin dilakukan karena kegiatan 28 perusahaan tersebut dinilai menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman, dan 6 perusahaan di bidang tambang pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video 'Danantara Bahas Ambil Alih Tambang Emas Martabe Lewat BUMN Baru':

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest