IDXChannel - Pemerintah mendorong lembaga dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi di pasar modal. Langkah ini sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah sepakat untuk menaikkan batas maksimal investasi bagi lembaga dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen dari total dana kelolaan atau portofolio.
Pemerintah Tak Ikut Campur Mundurnya Dirut BEI, Mensesneg: Itu Kewenangan Tersendiri"Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit (batas) untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurut Airlangga, kenaikan batas maksimal menjadi 20 persen mengikuti best practice internasional, dalam hal ini negara-negara OECD. Dia menegaskan hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah ikut menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.
Profil Iman Rachman, Direktur Utama BEI yang Mengundurkan DiriSelain itu, kata dia, pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi BEI. Airlangga menargetkan proses demutualisasi dapat mulai berjalan pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now