Pasardana.id – PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Anak-anak Usaha Baru secara Tidak Langsung.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/1) disebutkan, pada tanggal 29 Januari 2026, Perseroan melalui anak-anak usaha yang dimiliki secara langsung lebih dari 99%, yaitu PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN), PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) dan PT Rekakarsa Karya Nusantara (REKAN), telah mendirikan tiga anak usaha baru dengan rincian sebagai berikut:
1.PT Petrosindo Investama Sinergi
Perseroan melalui PIN dan REKAN bersama-sama mendirikan anak usaha baru bernama PT Petrosindo Investama Sinergi (PIS) yang dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 29 tanggal 28 Januari 2026 dan dibuat dihadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, serta telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU0008197.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026.
Maksud dan tujuan dari pendirian PIS adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan perdagangan besar, termasuk pengelolaan dan pengendalian entitas usaha.
Struktur permodalan dan pemegang saham PIS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar: Rp4.000.000.000 atau sebanyak 4.000 lembar saham
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
-PIN: Rp990.000.000 atau sebanyak 990 lembar saham (99%)
-REKAN: Rp10.000.000 atau sebanyak 10 lembar saham (1%)
Dengan demikian, Jumlah Modal Ditempatkan sebesar Rp1.000.000.000 atau sebanyak 1.000 lembar saham (100%). (Catatan: Nilai nominal Rp1.000.000).
2.PT Petrosindo Sinergi Alur
Perseroan melalui PEPC dan REKAN bersama-sama mendirikan anak usaha baru bernama PT Petrosindo Sinergi Alur (PSA) yang dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 31 tanggal 28 Januari 2026 dan dibuat dihadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, serta telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU0008205.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026.
Maksud dan tujuan dari pendirian PSA adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan konsultasi keuangan & asuransi, serta aktivitas profesional di bidang jasa konsultasi manajemen, ilmiah dan teknis.
Struktur permodalan dan pemegang saham PSA adalah sebagai berikut:
Modal Dasar: Rp4.000.000.000 atau sebanyak 4.000 lembar saham
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
-PEPC: Rp990.000.000 atau sebanyak 990 lembar saham (99%)
-REKAN: Rp10.000.000 atau sebanyak 10 lembar saham (1%)
Dengan demikian, Jumlah Modal Ditempatkan sebesar Rp1.000.000.000 atau sebanyak 1.000 lembar saham (100%). (Catatan: Nilai nominal Rp1.000.000).
3.PT Petrosindo Sinergi Samudera
Perseroan melalui PEPC dan REKAN sama-sama mendirikan anak usaha baru bernama PT Petrosindo Sinergi Samudera (PSS) yang dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 30 tanggal 28 Januari 2026 dan dibuat dihadapan Ungke Mulawanti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur serta telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU-0008199.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026.
Maksud dan tujuan dari pendirian PSS adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan konsultasi keuangan & asuransi, serta aktivitas profesional di bidang jasa konsultasi manajemen, ilmiah dan teknis.
Struktur permodalan dan pemegang saham PSS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar: Rp4.000.000.000 atau sebanyak 4.000 lembar saham
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
-PIN: Rp990.000.000 atau sebanyak 990 lembar saham (99%)
-REKAN: Rp10.000.000 atau sebanyak 10 lembar saham (1%)
Dengan demikian, Jumlah Modal Ditempatkan sebesar Rp1.000.000.000 atau sebanyak 1.000 lembar saham (100%). (Catatan: Nilai nominal Rp1.000.000).
Selanjutnya disampaikan, pendirian anak usaha baru Perseroan, yaitu PT Petrosindo Investama Sinergi, PT Petrosindo Sinergi Alur dan PT Petrosindo Sinergi Samudera, merupakan bagian integral dari rencana strategis pengembangan usaha operasional Perseroan.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur usaha, menunjang kegiatan operasional utama, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Perseroan secara berkelanjutan melalui optimalisasi kapabilitas dan sinergi di dalam grup,” sebut Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan.
Juga disebutkan, bahwa pendirian anak-anak usaha baru tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Namun, pendirian anak-anak usaha baru tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham maupun penggunaan jasa penilai independen sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka 3 POJK 42/2020, dikarenakan merupakan transaksi antar sesama anak usaha yang dikendalikan oleh Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Leave Your Message Now