Pemerintah membentuk BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). BUMN ini akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Perminas akan disiapkan untuk menggarap tambang mineral strategis, termasuk logam tanah jarang (raret earth) yang merupakan harta karun energi incaran dunia.
"Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah Perminas akan mengelola tambang yang sudah ada, misalnya tambang hasil rampasan negara, dia enggan menjawab. "Nanti kita lihat," jawab Bahlil singkat.
Baca juga: Danantara Bikin BUMN Baru Perminas, Mau Ambil Alih Tambang Emas Martabe |
BUMN Perminas pertama kali disampaikan Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Dony bilang Perminas akan mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources.
Anak usaha PT United Tractors Tbk(UNTR) itu menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh pemerintah.
Pencabutan izin usaha berkaitan dengan pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan yang berdampak pada terjadinya bencana alam. Menurut Dony, pengambilalihan konsesi tambang milik Agincourt sudah mempertimbangkan lini bisnis yang dimiliki Danantara.
"Tentu karena lini bisnisnya, kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara," jelas Dony saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Namun, Dony mengaku belum tahu detail pengambilalihan operasional Agincourt, termasuk waktu eksekusinya. Ia menyebut akan mengeceknya terlebih dahulu sebab belum menerima laporan resminya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diserahkan ke perusahaan pelat merah. Ia sempat menyinggung nama Antam atau MIND ID.
(hal/hns)Reprinted from republika_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now