Kompensasi BBM-Listrik ke Pertamina dan PLN Bakal Cair Tiap Bulan Mulai 2026

avatar
· Views 226
Kompensasi BBM-Listrik ke Pertamina dan PLN Bakal Cair Tiap Bulan Mulai 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung/Foto: Anisa Indraini
Jakarta

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kedatangannya untuk membahas skema baru pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik kepada PT Pertamina (Persero) serta PT PLN (Persero).

Yuliot mengatakan pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran kompensasi mulai 2026. Dari sebelumnya pembayaran setiap tiga bulan dan melalui proses evaluasi, kini akan diupayakan untuk dilakukan setiap bulan.

"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mungkin setiap triwulan dan ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan itu berdasarkan DIPA yang ditetapkan. Jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," kata Yuliot di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliot menjelaskan perubahan skema ini akan memberikan kepastian pembayaran bagi Pertamina dan PLN. Dengan adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pencairan rutin setiap bulan.

Meski demikian, pembayaran akhir akan tetap mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap melalui skema baru ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas BUMN.

ADVERTISEMENT

"Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran, itu akan dibayarkan oleh pemerintah. Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow BUMN baik Pertamina maupun PLN," tutur Yuliot.

Baca juga: Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Bisnis, Ada Proyek Mangkrak

Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan pembayaran kompensasi BBM dan listrik bersubsidi akan dilakukan setiap bulan dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 19 November 2025.

Sebelum adanya peraturan baru itu, periode pembayaran kompensasi BBM dan listrik dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan setiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.

"Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan yang diberikan pemerintah," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Baru

(aid/fdl)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest