IDXChannel - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan telah membayar denda administratif sebesar Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda itu dibayarkan pada Desember 2025.
"Pada Desember 2025, perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," ujar Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/1/2026).
Astra Agro (AALI) Dorong Produktivitas dan Keberlanjutan Sawit Lewat Transformasi DigitalTingning menjelaskan, pengenaan denda administratif tersebut lantaran terdapat perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam konteks ini, AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut," katanya.
Patuhi Kebijakan Keberlanjutan, Astra Agro (AALI) Setia kepada Nol DeforestasiReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now