Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menegaskan tak akan buru-buru dalam menyusun peraturan tentang ojek online (ojol). Aturan khusus tentang ojol rencananya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)
Alasan tak buru-buru lantaran pembahasan Perpres melibatkan banyak pihak. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan ini rampung akhir tahun 2025, namun hingga kini regulasi tersebut masih proses pembahasan.
"Jadi, kita tidak ingin terburu-buru, kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan. Jadi, karena melibatkan banyak pihak, jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu, bukan lama ya. Memberlakukan waktu memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol bisa kita penuhi," kata Dudy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Khusus Ojol Tak Kunjung Terbit, Istana Ungkap Nasibnya |
Dudy masih menunggu informasi lanjutan dari Kementerian Sekretariat Negara terkait aturan tersebut. "Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya," terang Dudy.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, ada kesepakatan yang belum terselesaikan antara semua pihak dalam pembahasan aturan transportasi online, salah satunya terkait penerimaan pengemudi dan potongan aplikator dari setiap pesanan.
"Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (19/1/2026) kemarin.
(ahi/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now