IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak perusahaan, PT Sinar Menara Deli (SMD) resmi menuntaskan proses penjualan pusat perbelanjaan, Deli Park Mall yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
DPM yang 58 persen sahamnya dimiliki oleh APLN menjual Deli Park Mall kepada PT DPM Asset Indonesia (DPMAI). Proses transaksi diselesaikan pada tanggal 8 Januari 2026 melalui penandatanganan akta-akta jual beli oleh kedua perusahaan.
Agung Podomoro Land (APLN) Divestasi Aset Tanah di Bali"Sebagian besar dari dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI akan diberikan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen," kata Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, Noer Indrajaja melalui keterbukaan informasi, Jumat (9/1/2026).
Perseroan tak mengungkapkan nilai transaksi penjualan Deli Park Mall. Namun, per 30 September 2025, nilai aset superblok, termasuk mal yang pertama kali beroperasi pada 2013 itu mencapai Rp2,89 triliun.
Anak Usaha Jual Mall Deli Park, APLN Kantongi Dividen Noer menjelaskan, dana hasil penjualan Deli Park Mall nantinya digunakan untuk membayar sebagian utang Agung Podomoro kepada pemberi pinjaman.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now