Massa aksi buruh mulai mendatangi lokasi demonstrasi di sekitar kawasan Monas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.15 WIB. Buruh awalnya berkumpul di depan Balai Kota Jakarta lalu berpindah ke area depan BSI Tower.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (8/1/2026), tampak spanduk berisi sejumlah tuntutan dibawa rombongan buruh. Dua tuntutan yang disuarakan adalah protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta, sementara UMP Jawa Barat Rp 2,3 juta per bulan. Buruh menuntut UMP 2026 naik lebih tinggi dari angka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL," tulis salah satu spanduk.
Baca juga: Buruh Demo Lagi Besok di Depan Istana Protes UMP Jakarta dan Jabar |
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.
"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
(acd/acd)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now