Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi mencukupi dan likuid. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky dalam menanggapi kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.
Pria yang akrab disapa Zaky, menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia memastikan seluruh proses pencairan dana dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, pihaknya menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2025).
Baca juga: RI Bakal Punya 2 Kampung Haji, 'Sejengkal' dari Masjidil Haram |
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, Zaky memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Ia membeberkan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Muhammad Firman Taufik mengatakan jemaah haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidakpastian sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK sementara timeline operasional Arab Saudi sudah tidak bisa ditunda.
"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Firman dalam keterangannya, dikutip dari detikHikmah.
(rea/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now