Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tangah secara aktif memburu tunggakan pajak dari para konglongmerat atau High Wealth Individual (HWI) yang termasuk dalam 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Sejak rilis daftar Penunggak Pajak Terbesar pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025 dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB atau Kanwil LTO) penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau 49,02 persen dari total tunggakan Rp 7,521 triliun.
"Kanwil DJP WPB akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional Tahun 2026," kata DJP, dikutip dari siaran pers, Senin (29/12).
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, per 12 Desember 2025 telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 4,121 Triliun. Capaian ini telah melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) kegiatan penagihan tahun 2025 sebesar 136,85 persen.
Lebih lanjut mereka bakal terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada para konglomerat penunggak pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada Wajib Pajak Besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak," jelasnya.

Leave Your Message Now