Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa cuek diprotes kepala desa (kades) se-Indonesia terkait pencairan dana desa. Bendahara Negara itu mengaku tidak akan mengubah aturan yang sudah ada.
Purbaya mengatakan pencairan dana desa tahap II pada 2025 jumlahnya mencapai Rp 7 triliun. Sebagian dari uang tersebut ditahan pemerintah pusat untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
"Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya sudah menjelaskan soal penggunaan dana desa yang berubah dengan adanya Kopdes Merah Putih. Ia pernah menuturkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.
Baca juga: Bos Kawasan Industri Minta Purbaya Tindaklanjuti Keluhan Pengusaha |
Hal itu karena PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN. Nantinya, pembayaran itu dicicil pemerintah senilai Rp 40 triliun per tahun melalui dana desa.
"Dana desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih," jelas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Senin (8/12) lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demo di Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyangkut pencairan Dana Desa.
Aturan itu dinilai para kades membuat penyaluran dana desa Tahap II terhenti. Pemerintah dikritik kepala desa karena mengalihkan sebagian besar anggaran ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
(aid/fdl)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now