Bank Indonesia (BI) memperpanjang lagi kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan beberapa kali hingga terakhir seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/12/2025).
Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Baca juga: BI Pasang Alarm Global, Ketidakpastian Ekonomi Masih Mengintai |
Selain itu, diberlakukan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Saksikan Live DetikSore:
(aid/fdl)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now