- Pemerintah terapkan bea ekspor emas mulai 23 Desember.
- Tarif bea ekspor 7,5-12,5% untuk harga USD2.800-3.200, dan 10-15% untuk harga di atas USD3.200/ons.
- Regulasi ini untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan harga emas global dan tingkatkan penerimaan negara.
Ipotnews - Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi yang menerapkan bea ekspor untuk pengiriman produk emas, yang akan mulai berlaku pada 23 Desember.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bea ekspor sebesar 7,5% hingga 12,5% akan dikenakan tergantung jenis produk emas, apabila harga acuan pemerintah berada di kisaran USD2.800 hingga USD3.200 per troy ounce (setara sekitar Rp46,6 juta hingga Rp53,3 juta), demikian laporan Reuters, di Jakarta, Rabu (10/12).
Sementara itu, bea ekspor sebesar 10% hingga 15% akan diterapkan jika harga acuan mencapai USD3.200 per troy ounce atau lebih. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan fluktuasi harga emas global dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis. (Reuters/AI)
Sumber : Admin
Reprinted from indopremier_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.
Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.

Leave Your Message Now