IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait penjatahan efek dalam penawaran umum, melalui SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.
Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting demi meningkatkan porsi ritel serta pemerataan alokasi IPO.
Sinergi Bisnis dengan JSI, Leyand (LAPD) Siapkan Aksi KorporasiSalah satu perubahan utama adalah kenaikan porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel, yang kini mencapai setengah dari total alokasi terpusat.
Sebelumnya, porsi ritel hanya sepertiga sehingga ruang bagi investor individu relatif lebih sempit.
Saham FPNI Terbang 600 Persen Sebulan, Sudah Overvalued?OJK juga menetapkan batas pemesanan baru, yakni maksimum 10 persen dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now