Menteri KP Sempat Heran Udang RI Kena Radioaktif Cesium-137

avatar
· Views 152
Menteri KP Sempat Heran Udang RI Kena Radioaktif Cesium-137
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku sempat terheran produk udang asal Indonesia terkena paparan radioaktif cesium-137 (Cs-137). Padahal Indonesia tidak mempunyai pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) maupun senjata nuklir.

"Kita tidak punya pembangkit nuklir. Kita tidak punya senjata nuklir. Tapi kok bisa ada cesium-137?" ujar pria yang akrab disapa Trenggono dalam acara pelepasan ekspor udang bebas cs-137 ke AS, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/12/2025).

Namun, Trenggono menilai hal ini menjadi salah satu persaingan dalam perdagangan. Untuk itu, ia menyebut pemerintah tetap harus waspada dan menganggap pasar merupakan raja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: RI Sudah Ekspor 303 Kontainer Udang ke AS Senilai Rp 949 M

"Selalu kita harus menganggap bahwa pasar itu adalah raja. Kita harus melayani pasar dengan baik supaya di belakangnya turunannya itu bisa berjalan dengan lancar," tambah Trenggono.

Senada, Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Saut Hutagalung berharap syarat sertifikasi bebas cs-137 ini tidak berlaku selamanya karena menjadi beban biaya bagi petambak maupun pembudidaya. Menurutnya, Indonesia tidak mempunyai reaktor serta bahan nuklir.

ADVERTISEMENT

"Nah tentu nanti kita akan evaluasi ya kan sertifikasi ini, karena beberapa pertimbangan, pertama kita tidak ada reaktor nuklir, kita tidak ada bahan-bahan nuklir gitu kan. Nah lalu kenapa kita harus dikenakan kewajiban, ini kan beban biaya, waktu, tenaga kan gitu kan," ujar Saut kepada awak media.

"Kita akan lihat kemudian lagi, apakah memang beralasan kita ini selanjutnya dikenakan dengan sertifikasi ini, karena tidak ada sumber-sumbernya, kan. Tentu kita nanti akan mengarah pada waktunya yang pas, kita harus keluar dari daftar kuning atau yellow list, itu wajib sertifikasi," tambahnya.

(kil/kil)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest