ShariaCoin Dorong Inklusi Keuangan Syariah Lewat Layanan Emas Digital

avatar
· Views 160
ShariaCoin Dorong Inklusi Keuangan Syariah Lewat Layanan Emas Digital

jpnn.com, JAKARTA - PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) memperluas kemitraan dengan BPR, BPRS, koperasi, serta lembaga keuangan lain untuk menghadirkan layanan Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas berbasis teknologi digital.

Seluruh layanan disiapkan melalui integrasi API dan opsi white-labelling yang memungkinkan lembaga keuangan mengadopsi produk secara cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Direktur Utama ShariaCoin, Titiez Arga, mengatakan kolaborasi ini ditujukan untuk membantu lembaga keuangan memperkuat variasi produk, meningkatkan basis nasabah, serta mendorong pertumbuhan pendapatan fee-based income.

Baca Juga:
  • ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

“Masa depan keuangan syariah dibangun melalui kolaborasi, bukan kompetisi. ShariaCoin siap menjadi mitra strategis berbagai lembaga untuk menghadirkan produk emas digital yang aman dan tersertifikasi,” ujarnya.

Ketertarikan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai tercermin dari meningkatnya transaksi di platform ShariaCoin. Sepanjang Januari hingga November 2025, total transaksi Tabungan Emas mencapai sekitar 15 kilogram.

Dalam tiga bulan terakhir, performa emas digital juga naik 24,68 persen, sementara return enam bulan mencapai 34,67 persen dan setahun penuh menyentuh 72,70 persen.

Baca Juga:
  • Bukit Emas Digital Hadirkan Jasa Konsultan Terluas di Indonesia

Capaian tersebut dinilai memperkuat potensi pasar produk emas digital syariah. Titiez menyebut peningkatan transaksi menjadi bukti bahwa layanan emas digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan investasi yang makin diminati masyarakat.

Dalam kolaborasi dengan mitra, ShariaCoin menyediakan pasokan serta infrastruktur digital untuk Tabungan Emas dan Cicil Emas, sementara pembiayaan Gadai Emas disalurkan melalui skema yang mengikuti fatwa MUI No. 26 dan 77 serta diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest