Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bakal menarik kembali kewenangan pemberian izin tambang pasir kuarsa ke pemerintah pusat. Sebelumnya, izin ini dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Bahlil usai bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dari tinjauan itu ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.
Selain agar tertib, Bahlil mengatakan penarikan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang hingga 25 Ribu Ha, Ini Syaratnya |
"Tadi saya sudah lihat, mendapatkan penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik ke pusat. Supaya tertib," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Sjahfrie mengatakan bahwa Tim Penertiban Kawasan Hutan terus melanjutkan kegiatan operasi untuk menindak adanya tambang ilegal. Operasi terhadap tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Tim penertiban kawasan hutan, setelah mendapatkan peraturan presiden nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan, dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran," katanya.
[Gambas:Instagram]
Reprinted from republika_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now