Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Pasalnya email dikirimkan sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
"#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak," tulis unggahan di Instagram resmi ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).
Hal pertama yang harus dilakukan jika mendapat email terkait tunggakan pajak yakni, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id. Tindakan ini penting dilakukan sebelum membuka dan membaca isi email lebih jauh agar terhindar dari penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan email dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindari dari penipuan," tuturnya.
Baca juga: Purbaya: Bukan Salah Orang Pajak Target Tak Tercapai, karena Ekonomi Turun |
Setelah itu, yang harus dilakukan adalah akses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Cek tagihan pajak pada menu "pembayaran", lalu "pembuatan kode billing atas tagihan pajak".
Kemudian pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang. Isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" atau jumlah yang harus dibayar, pilih menu "Buat Kode Billing".
Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Lihat buku manual pembayaran pajak jika diperlukan pada s.kemenkeu.go.id/Modul pembayaran (halaman 30-32).
Sementara bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses coretax, dapat menghubungi saluran resmi DJP yakni kantor pajak terdekat yang dapat di cek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak. Bisa juga melalui Live Chat di situs www.pajak.go.id, Kring pajak 1500200, media sosial X kring_pajak, dan melalui email informasipajak.go.id
"Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar," pungkasnya.
[Gambas:Instagram]
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now