IDXChannel - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas dasar itu , Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi efek perseroan di seluruh pasar.
Dalam pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/11-2025, BEI menyebutkan keputusan ini diambil setelah menerima salinan putusan pengadilan dari PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi yang diterbitkan perseroan.
TELE Rugi Rp22 Miliar di 2024, Modal Minus Rp4,7 TriliunBursa menjelaskan, keputusan melanjutkan suspensi mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Langkah ini ditempuh “dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien,” sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BEI, dikutip Jumat (7/11).
Tunjuk Panca Global, Telefast (TFAS) Bakal Lego Saham 9,8 Juta Saham TreasuriDengan keputusan tersebut, saham TELE tetap dihentikan perdagangannya di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now