IDXChannel - PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) masuk dalam daftar efek syariah menjelang debut perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 November 2025.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-35/PM.02/2025 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah.
PJHB Bakal Gunakan Seluruh Dana IPO untuk Tambah 3 Kapal BaruDengan demikian, penetapan PJHB sebagai saham syariah berlaku efektif mulai 6 November 2025 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham PJHB sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK, kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 6 November 2025," tulis pengumuman Bursa, Rabu (5/11/2025).
PJHB Bakal Tebar Dividen Maksimal 30 Persen dari Laba BersihSecara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now