IDXChannel - Pemerintah meresmikan payung hukum baru bagi pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (PSEL).
Ketentuan baru ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Peluang Menjanjikan, Maharaksa (OASA) Perluas Bisnis Waste to Energy (WTE)Salah satu perubahan terbesar dalam regulasi anyar tersebut adalah kenaikan harga pembelian listrik oleh PLN. Perpres terbaru menetapkan harga USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas PSEL, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya USD0,13 per kWh tergantung kapasitas pembangkit.
Selain itu, durasi kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) kini diperpanjang menjadi 30 tahun sejak proyek beroperasi secara komersial (commercial operation date). Sebelumnya, durasi kontrak tidak diatur secara eksplisit, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun lembaga pembiayaan.
Patriot Bond Rp50 T Habis Terjual, Untuk Pendanaan Proyek Waste to EnergyDi sisi lain, pemerintah menghapus skema tipping fee kompensasi jasa pengelolaan sampah yang sebelumnya bisa mencapai Rp500 ribu per ton. Sebagai gantinya, kenaikan tarif listrik diharapkan mampu menutup potensi pendapatan yang hilang bagi operator PSEL, sekaligus membuat proyek lebih efisien dan berorientasi pasar.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now