Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendapatkan modal besar dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perubahan pasal 3G yang ada di beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025), disebutkan modal badan itu bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lain.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dengan penyertaan modal negara bersumber dari dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah, dan saham milik negara.
Pada ayat 3 pasal 3G disebutkan modal Danantara paling sedikit ditetapkan Rp 1.000 triliun. Modal Itu masih dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian Turun Kasta Jadi BP BUMN, Ini Tugas Lengkapnya |
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis beleid tersebut.
Beleid baru tersebut juga mengatur soal fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya merupakan instansi bernama Kementerian BUMN.
(hal/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now