Beredar Kabar Ada Pinjol Syariah Gagal Bayar, OJK Turun Tangan

avatar
· Views 24
Beredar Kabar Ada Pinjol Syariah Gagal Bayar, OJK Turun Tangan
Foto: Shutterstock
Jakarta

Salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga gagal bayar kepada lender atau pemberi dana. Kabar tesebut beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengaku masih melakukan pendalaman terkait tersebut.

"Kita sedang pendalaman. Kan di press conference, saya sampaikan kan di Kamis (9/10). Oh sudah, sebelum press conference kita sudah (panggil)," ungkap Agusman kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK juga mengaku telah menegur pihak PT DSI menyusul keluhan nasabah yang mengaku tidak dapat menemui pihak pinjol. Saat ini, ia memastikan para nasabah dapat bermediasi dengan pihak PT DSI.

Baca juga: Peran dan Capaian Industri Pindar dalam Tingkatkan Inklusi Keuangan

ADVERTISEMENT

"Sekarang pun bisa, coba dicek. Mestinya bisa. Kan kita sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat," tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan gagal bayar PT DSI mulanya dikeluarkan oleh salah satu pengguna Instagram overheardkeuangan. Dalam statusnya, akun tersebut menampilkan sejumlah keluhan lender yang mengaku ada keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.

Kemudian pada 5 Oktober lalu, pihak Dana Syariah Indonesia turut memberi pengumuman melalui akun resmi Instagram danasyariahid, bahwa terjadi penyesuaian sementara layanan operasional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan penerima dana.

Selain itu, selama periode 6-10 Oktober 2025, seluruh karyawan Dana Syariah Indonesia akan bekerja secara online sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas operasional.

"Bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online. Oleh karena itu, kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis unggahan danasyariahid.

(acd/acd)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest