Prabowo Jengkel BUMN Rugi Bagi-bagi Bonus: Brengsek!

avatar
· Views 51
Prabowo Jengkel BUMN Rugi Bagi-bagi Bonus: Brengsek!
Presiden Prabowo Subianto/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membagikan bonus tahunan meskipun perusahaannya rugi. Prabowo menyebut bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara.

Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus di kala perusahaannya rugi, brengsek.

"Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu!" kata Prabowo saat Munas VI PKS, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, Prabowo: Kita Selamatkan Rp 22 T

Dia berkelakar akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah orang seperti ini perlu dikejar atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi," canda Prabowo diikuti gelak tawa hadirin.

Prabowo menegaskan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada BUMN di bawah manajemen baru, BPI Danantara, untuk bersih-bersih. Dia memberi waktu 2-4 tahun.

"Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan," tegas Prabowo.

(hal/ara)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest