Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis. Satgas ini bertugas untuk menerima aduan dari masyarakat serta pelaku bisnis.
Purbaya mengatakan pemerintah akan terus mendorong perbaikan iklim investasi serta deregulasi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, dengan beleid ini dapat menyederhanakan proses serta mempercepat layanan yang terintegrasi dengan pengawasan melalui online single submission (OSS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perizinan dengan prinsip positif efektif akan memberikan kepastian pengusaha dan investor," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Purbaya menerangkan pemerintah akan membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Satgas ini bertugas untuk memantau, mengevaluasi, serta koordinasi lintas sektor terkait program-program strategis pemerintah.
Baca juga: Purbaya Sentil Pegawai Pajak: Nggak Ada Lagi Cerita Memeras! |
"Saat ini akan dibentuk satgas percepatan program strategis pemerintah yang akan memonitor dan mengevaluasi dan melakukan debottlenecking koordinasi lintas sektor," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan Satgas tersebut juga dapat menerima pengaduan, baik dari masyarakat serta pelaku bisnis dalam menghadapi kendala bisnis. "Satgas tersebut juga akan menerima pengaduan dari masyarakat dan pelaku bisnis untuk mengatasi kendala bisnis yang mereka hadapi dalam dunia nyata," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya membeberkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah telah menetapkan delapan program prioritas. Pertama, ketahanan pangan. Kedua, ketahanan energi.
Ketiga, program makan bergizi gratis (MBG). Keempat, program sektor pendidikan, meliputi PIP dan KIP kuliah, sekolah rakyat, sekolah unggul garuda, beasiswa, serta kesejahteraan guru/dosen.
Kelima, program di sektor kesehatan yang mencakup jaminan kesehatan nasional, cek kesehatan gratis, hingga revitalisasi rumah sakit. Keenam, pembangunan desa, koperasi, dan UMKM.
Ketujuh, pertahanan semesta untuk modernisasi alutsista hingga kesejahteraan prajurit. Kedelapan, program akselerasi investasi dan perdagangan.
(acd/acd)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now