Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas besaran pembagian risiko co-payment pelayanan kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10% mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam ketentuan SEOJK saat ini, co-payment diatur sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim untuk rawat inap. Pada RPOJK terbaru, co-payment dipangkas menjadi 5%.
Seperti diketahui, Co-payment (atau co-pay) dalam asuransi adalah pembagian biaya klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Jadi, ketika kamu mengajukan klaim (misalnya biaya berobat), sebagian kecil biaya dibayar oleh kamu sendiri, sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dalam draf RPOJK juga terdapat ketentuan kewajiban perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
"Kemudian untuk yang ada re-sharing, itu diperkenankan dengan syarat 5% dari total pengajuan dengan batas maksimal nilai tertentu untuk rawat inap dan rawat jalan sesuai kesepakatan. Jadi kami buka opsi ini untuk memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi, namun perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa co-sharing," jelas Ogi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 3 Fakta soal Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda! |
Namun begitu, skema co-payment ini dikecualikan dalam beberapa kondisi tertentu seperti kecelakaan dan penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi juga wajib memberikan perbandingan harga premi antara produk yang menerapkan co-payment dan yang tidak.
"Jadi ketentuan pembagian risiko dikecualikan untuk keadaan darurat yang disepakati, seperti kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi. Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi antara produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan yang tanpa fitur pembagian risiko," ungkap Ogi.
Ogi menambahkan, perusahaan asuransi juga wajib melakukan telaah utilisasi yang dilakukan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan.
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now