Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.
Dalam pengumumannya di Instagram resmi ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Crypto Terpercaya 2025 |
Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.
"Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang," bunyi pesan tersebut.
Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T
[Gambas:Video 20detik]
Reprinted from republika_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now