IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk atau SBA Textile (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perusahaan tekstil tersebut tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan kepada PT Putratama Satya Bhakti.
Perseroan sedianya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (4/9/2025) untuk merombak jajaran manajemen. Namun, rencana tersebut batal.
SBA Textile (SBAT) Diputus Pailit, Kurator Turun Tangan"Kami dengan ini menginformasikan bahwa RUPS tersebut dibatalkan oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 2 September 2025, SBAT telah diputus pailit," kata Pemilik SBA Textile, Tan Heng Lok.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mensuspensi saham SBAT selama lebih dari satu tahun. Pada 20 Agustus, BEI kembali memperpanjang suspensi karena saham SBAT berada di papan pemantauan khusus selama setahun.
Perusahaan tersebut memiliki notasi khusus karena lima alasan yang meliputi adanya permohonan PKPU, tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada pendapatan, absen dalam menyelenggarakan RUPS, dan posisi ekuitas negatif.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now