Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat untuk pindah. Hal ini dilakukan untuk memastikan program kerja organisasi terkait tetap berjalan.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati, menjelaskan ketentuan mutasi pegawai sendiri telah diatur dan ditandatangani pada saat pendaftaran calon PNS dan PPPK.
"CPNS-PPPK sudah minta pindah, kan pada saat mendaftar dan lain sebagainya ada surat pernyataan," kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji Guru & Dosen Kecil, Sri Mulyani: Apakah Semua Harus dari Uang Negara? |
Jumiati menegaskan, PNS dan PPPK mestinya komitmen terhadap surat perjanjian tersebut. Pasalnya, kebijakan mutasi tidak dilakukan atas kepentingan pribadi PNS atau PPPK.
"Menurut kami ini menjadi pertimbangan, bahwa kebutuhan organisasi ataupun nanti ditarik ke atas, ke nasional, itu tentunya menjadi prioritas, bukan kebutuhan pribadi yang harus dikedepankan," ungkapnya.
Jumiati menambah, jumlah PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) 85,05% untuk tahap 1. Sementara untuk PNS sebanyak 99,48% SK yang telah diterbitkan.
"Sebetulnya harapan kami, instansi mempercepat prosesnya supaya kejelasan teman-teman itu bisa tenang," jelas dia.
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now